Bunda Paksi Akhtar Ziayudi...iya saya :)...@ work...
saya bekerja di Institusi Pemerintah ini sejak 2003, betul sebagai pegawai negeri sipil,- abdi Negara..,- di sekretariat jenderal DPR RI...
*terdengar gagah ya...walopun saat ini lebih banyak picingan mata n nada negatif terhadap lembaga ini :D...
cukup jadi catatan buat saya..yang sehari-hari justru melihat dan menjadi bagian dari keseharian lembaga ini yang mungkin tidak tersorot media...atau bahkan banyak hal yg justru saya baru tahu dr media....
Saat pertama melamar n mengkuti proses seleksi dan akhirnya lulus...Dunia Kerja ini terus terang masih sesuaty yang agak gelap untuk saya...
Formasi yang tersedia sesuai denga klasifikasi saya saat itu adalah untuk tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan, harus pake TOEFL segala..
kebetulan salah satu syaratnya adalah sarjana hukum termasuk sarjana hukum islam (syariah)..nah kebetulan saat itu saya memang tengah mencari kerja "tetap", saat itu saya masih berstatus mahasiswa Pascasarjana UIN jakarta, doesn tidak tetap di Fakultas Syariah UIN, dosen tidak tetap di UNISMA Bekasi dan mengajar secara private...
dan Allah bukakan jalan, ketika saya melihat pengumuman mengenai lowongan tersebut di kampus...dan meluncurlah saya ke Rumah Rakyat..yang justru baru satu kali saya datangi saat peristiwa pendudukan mahasiwa di gedung rakyat ini Mei 1998...saya salah satu mahasiswa yang naik gedung hijau bundar yang bersejarah itu...
Dimudahkan jalannya oleh Allah, tanpa relasi, tanpa koneksi apalagi "uang"...akhirnya saya jadi salah satu dari sekian pegawai baru yang diterima di sana...
Bukan seperti cita-cita dan impian saya..dulu saya selalu pingin kuliah di Yogya, kerja di Yogya...klo bisa tinggal dan menetap di sana...irama Yogya begitu "mempesona" alam pikir saya...
Allah berkata lain, saya kuliah di Jakarta, mendapat pekerjaan tetap di Jakarta, mendapat suami di Jakarta, menetap di Jakarta, membangun keluarga dan memiliki ketiga anak-anak saya di Jakarta...
balik ke cerita soal kerja ya...
Jadi hari-harinya bunda paksi itu adalah seputar:
* peraturan perundang-undangan, terutamya ya Undang-Undang n Rancangan Undang-Undang....apa sajakah?
- menyusun TOR untuk penelitian dan pengumpulan data ke daerah dalam rangka penyusunan suatu Naskah Akademik...(Nasakah Akademik itu, semacam Academic Report yang mendasari lahirnya suatu rancangan undang-undang)
- mengumpulkan data sekunder
-menyusun konsep Naskah Akademik
- membahas Konsep
- berdiskusi dengan para Pakar terkait suatu materi Undang-undang
- membuat laporannya
- menyusun Draft Rancangan Undang-Undang
- membahas Draft Rancangan Undang-Undang
-memfinalisasi Draft Rancangan Undang-Undang
Nah di tahap ini namanya tahap penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang; proses penyusunan ini dilakukan di dalam tim internal di deputi perundang-undangan setjen DPR..
setelah menjadi kosnep dasar..Draft Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini diserahkan kepada alat kelengkapan DPR, baik komisi/Badan legislasi yang memerintahkan kita menyusun konsep...setelah itu baru dimulai proses perumusan
Proses perumusan ini kita mendampingi para anggota DPR terhormat merumuskan norma-norma RUU tersebut sampai selesai dan disepakati sebagai usul inisiatif DPR di rapat Paripurna...setelah sebelumnya juga melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi...
Satu Tahap selesai...
*ini prosesnya bisa sangat melelahkan ya...apalagi klo banyak muatan kepentingan dalam suatu RUU, ingat ya DPr terdiri dari 9 fraksi yg kepentinganny juga beragam hufthhh...capek deh..:P...blom lagi karakter masing2 anggota Dewan yang "lucu2" dan "menggemaskan itu"..:P
Nah RUU usul insiastif DPR kemudian diserahkan pada Presiden
Presiden akan mempelajari lalu mengirimkan Surat Presiden untuk dilakukan Pembahasan Bersama...
Nah ini kemudian masuk tahap pembahasan...antara DPR dan Pemerintah (diwakili oleh menteri/yg ditunjuk untuk mewakili pemerintah)
di tahap pembahasan saya dan teman2 sebagi supporting team, mendampingi proses pembahasan..
Klo tugas saya pastinya seputar teknik perancangan perundang-udangannya...
Pembahsannnya bisa makan waktu berbulan2...bahkan bertahun 2 hehe...tergantung pada berbagai hal..mulai dari muatan politis RUU, waktu, kesepakat dll.
* yang ini pastinya lebih melelahkan lagid ari proses perumusan...9 fraksi berhadapan dengan Pemerintah...wedewww.....jgeRRRR.
Selain itu melakukan pengawaland alam proses pembentukan suatu Undang-undang, saya juga dapat melakukan tugas tambahan di luar tugas utama tadi misalnya:
- menyusun konsep jawaban/keterangan tertulis DPR RI atas gugatan/Judicial Rieview suatu Undang-Undang...
- saya juga kadang menulis karya ilmiah/artikel seputar peraturan perundang-undangan.
- dan lain lain
basically I love my jobs..however...
suasana kerja yang sangat demanding, atmosphere dan lingkungan kerja yang msh kurang kondusif...kadang sangat melelahkan dan membuat jenuhh...
Blom lagi dilema Ibu bekerja dengan 3 putri-putra kecil yang juga sangat demanding..luuuv uuuu my babiessss...
So far...I m trying doin my best...as always...
No comments
Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.