Desentralisasi Kewenangan di Swedia #Oleh2Swedia

salah satu sudut The Royal Palace of  Sweden
Kali ini mungkin tulisannya agak-agak berat dan serius, tapi memang sudah niat dan janji untuk menuangkan dalam tulisan terutama tentang sistem pendidikan di Swedia. Untuk bisa menguraikan soal bagaimana pengaturan desentralisasi sektor pendidikan ada baiknya kita mengetahui sistem pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Swedia, lengkapnya sudah saya uraikan di sini.

Disini saya hanya ingin sedikit mengulas bagaimana konsep desentralisasi kewenangan di Swedia yang dianggap sebagai salah satu best practice dan menjadi rujukan sebagai negara yang berhasil menjalankan sistem desentralisasi.

Swedia merupakan salah satu negara dengan menjalankan strong concept of desentralisation. Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dan pemberian otonomi daerah terkait beberapa sektor.
Parliament of Sweden



Kalau Indonesia yang sejak reformasi politik di tahun 1999 menjalankan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang tampaknya justru belum menunjukkan efek positif, karena setelah lebih dari satu dekade sejak sistem desentralisasi di jalankan, isu-isu kedaerahan yang muncul justru terkait dengan kasus-kasus korupsi yang ternyata juga terdesentralisasi serta terbatasnya kemampuan daerah, terutama dari sisi kapabilitas SDM dan budaya serta cara pandang masyarakat dan pemimpin pemimpin daerah menghadapi era desentralisasi. Namun demikian jumlah pemekaran daerah setiap tahun semakin bertambah, Tahun ini saja setidaknya ada 62 pemekaran daerah baru.
Add caption


Bandingkan dengan trend yang terjadi di Swedia yang justru menunjukkan fakta sebaliknya, sampai dengan tahun 1951 ada sekitar 2 500 municipalities (Kabupaten/Kota) yang mostly terbentuk sejak tahun 1862, di tahun 1952, angka tersebut mengerucut di mana hanya ada 1000 municipalities, hal ini terjadi karena banyak kota-kota kecil di countryside yang menggabungkan diri. Hingga tahun 2011, total terdapat 290 municipalities.

Secara struktur politik, Swedia terdiri dari National Level dengan jumlah anggota Parlemen 340 orang, kemudian di tingkat Region (provinsi) teradat 20 anggota County Council (DPRD Provinsi) Sedangkan di tingkat Municipality ada 290 anggota Municipality Council (DPRD Kabupaten/Kota), seluruh anggota representative tersebut dipilih serentak dalam satu Pemilihan Umum yang dilaksanakan 4 tahun sekali.

Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar dan signifikan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. berikut ini adalah sektor-sektor yang menjadi urusan wajib pemeritah daerah kabupaten/kota:

  • Social services (pelayanan sosial)
  • Childcare and pre-schools  (perawatan anak-anak dan pendidikan anak usia dini)
  • Elderly care (perawatan manula – usia lanjut)
  • Support for the physically and intellectually disabled (dukungan terhadap para pemilik kebutuhan khusus, fisik dan intelektual disable)
  • Primary and secondary education (pendidikan dasar dan menengah)
  • Spatial planning (perencanaan dan tata ruang)
  • Health and environmental protection  (Kesehatan dan perlindungan lingkungan)
  • Refuse collection and waste disposal (management pengelolahan sampah dan limbah)
  • Rescue services and emergency preparedness  (pelayanan penyelamatan dan  kesiapan gawat darurat)
  • Water supply and sewerage (suplay air dan pengelolaan limbah)

Adapun sektor pilihan yang juga dimungkinkan untuk menjadi tanggung jawab daerah kabupaten/kota adalah:
  • Leisure activities (aktivitas hiburan)
  • Cultural activities apart from libraries which are a statutory responsibility (aktifitas budaya terlepas dari unsur management perpustakaan yang merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang)
  • Housing (Perumahan)
  • Energy supply (suplay energi)
  • Industrial and commercial activities (aktivitas komersial dan industri)
Salah satu aspek yang dinilai sangat berhasil dalam pelaksanaan desentralisasi ke tingkat Pemerintah  Daerah Kabupaten Kota adalah sektor pendidikan. Insya Allah akan saya ulas di tulisan berikutnya.



4 comments

  1. wahh... seharusnya anggota DPR gak usah studi banding ke luar negeri kalau banyak blogger yang nulis seperti ini ya... infonya lengkap

    ReplyDelete
    Replies
    1. hahaha, saya bisa nulis kayak gini krn saya dapet materi ini saat saya short course di sana Mak...saya juga study visit langsung ke municipal/kabupaten melihat bagaimana praktik desentralisasi di bidang pendidikan dan pengelolaan air dan limbah, mudah-mudahan lain waktu saya bs sharing lagi... makasih mak sudah mampir :)

      Delete
  2. Iye mak.. beraaaat juga, sampai pakai dipikul hahahaha
    Anak eike juga pengen ngidam banget dapat beasiswa di LN, ngiler metode pendidikannya.
    Terima kasih sudah berbagi, yaa ~_*

    ReplyDelete

Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.