Legislative Counseling Office of the National Assembly of the Republic Korea a.k. South Korea. Wedewww berat amat judulnya, tadinya mau dikasih judul kayak gitu nih tulisannya. Hmm yang baca bisa lieur duluan, dan bakal diduga sebagai tulisan ilmiah hahaha. Ganti deh ahhh berat...Iya tulisan ini guna memenuhi janji diri untuk sharing tentang bagaimana supporting system di bidang legislasinya Parlemen Korea Selatan bekerja. Bukan dari hasil studi banding ke Korsel lhooo. Kalau studi bandingnya saya (alhamdulillah) gak diajak, karena enak bisa sekalian jalan-jalan. Tapi Kalau menerima tamu delegasi yang datang untuk studi banding ke kantor, saya diminta menyiapkan bahan dan mendampingi ...again alhamdulillah hahaha, Ilmunya tetep dapet kok *Curcol sekalian :P.
Sebelumnya secara garis besar bagaimana sistem Pemerintahan Korea Selatan pernah sedikit saya ulas dalam tulisan sebelumnya, di sini yaa. Naah kali ini saya coba lebih fokus pada bagaimana sih profil sistem pendukung bidang legislasi dari Parlemen Korea Selatan. Selain dari hasil diskusi pada saat kunjungan waktu itu, tulisan saya didasarkan oleh sebuah buku portfolio dari Legislative Counseling Office: The National Assembly of the Republic Korea yang tampilannya keren banget itu (dibandingkan unit kami yang masih pake pamflet dan belum diperbaharui sejak 2010 *tutupmukaaa ) dan dalam versi bahasa Inggris yaak, klo bahasa Korea saya mah tidak paham, alhamdulillah kecuali Kamsa Hamida alias matur nuwun.
LCO sendiri didirikan sebagai suatu sistem analisis dan pengumpulan informasi yang komprehensive seputar fungsi legislasi dari Parlemennya Korsel, yang mencakup berbagai praktik profesional di bidang perundang-undangan guna mensupport aktifitas legislasi dari Member Parlemen Korsel yang disebut sebagai The National Assembly. Perlu diingat, Korsel menganut sistem satu kamar (unicameral). Anggota parlemen menjabat untuk 4 tahun masa jabatan dan terdiri dari 300 orang anggota parlemen. 246 anngota dipilih melalui suatu "a plurality of votes"dari electoral districts atau disebut sebagai the single-member electorate dan 54 anggota melalui "proportional representation system". Mereka terbagi habis dalam berbagai partai politik. 155 orang dari partai berkuasa, 127 orang dari partai oposisi dan sisanya dari 1 partai kecil.
Secara garis besar proses legislasi di Parlemen Korsel yang disupport/ditangani oleh LCO ini adalah sebagai berikut:
- Permintaan Draft RUU (Rancangan Undang-Undang/Bill) datang dari Anggota Parlemen
- Proses perancangan/penyusunan Draft RUU
- Penyerahan Draft RUU ke Komisi
- Pembahasan internal Komisi
- Pembahasan di Komisi Legislasi dan Hukum
- Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna
- Pengambilan Keputusan dari Presiden (pengesahan atau veto)
Secara struktur organisasi, LCO setingkat Direktorat Jenderal dipimpin seorang Director General dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Parlemen Korea, lebih tepatnya dibawah Deputi bidang Perundang-undangan. (sama yaa dengan Setjen DPR dan Deputi PUU-nya). Dibentuk sejal 1994 dan pada tahun 2011 sudah memiliki 10 departemen, terakhir adalah Legislative Research Department. Ihh keren, mau dung.. ada departemen kayak gini. Iya untuk pembentukan BFK (Badan Fungsional Keahlian Bidang Legislasi, ada baiknya niih diintip-intip konsep Korsel, ga usah studi banding ke Korsel...siniiih saya yang ceritain, *halahhh gubrak).eh ini dia 9 departemen lainnya: Legislative Affairs Dept, Administrative Legislative Dept, Welfare and gender Equality Legislative Dept, Finance Legislative Dept, land and Transport Legislative Dept (dibawah Deputy Director - General Administrative Legislation) dan Judiciary Legislative Dept, Future Planning Education and Culture Legislation Dept, National Policy and Environment Legislative Dept, Industrial Economy and Maritime Legislative Dept dan Legisaltive Reserach Dept tadi (dibawah Deputy Director- General Economic Legislation).
Adapun Job Description dari dari LCO ini sebagai berikut:
- Merancang RUU
- Memberikan support terkait aktifitas legislasi dari member parlemen Korsel termasuk menguji suatu RUU yang diminta oleh anggota komisi
- Melakukan analisa dan pengujian terhadap peraturan presiden, peraturan perdana menteri dan peraturan menteri.
- Melakukan penelitian atau riset terkait kegiatan legislasi Korea dan luar negeri serta aturan-aturan dan informasi legislasi
Sampai bagian yang ini, masih sama-lah yaa dengan sistem di kita, Naah selanjutnya di bagian yang ini yang membuat saya jujur terkaget-kaget, sampai saya meyakinkan beberapa kali (takutnya saya salah pengertian) tetapi setelah di cek di protfolio mereka memang bener. Jadi tingkat produktifitas LCO ini sangat tinggi, Dalam SOP mereka satu RUU (perubahan, umumnya adalah RUU amandemen bukan RUU yang sama sekali baru) harus diselesaikan dalam waktu 20 hari saja dan ditargetkan bisa diundangkan dalam waktu 45 hari saja. Jangan kaget kalau capaian RUU mereka sangat tinggi. di tahun ke 18 sejak berdiri LCO ini mereka sudah memproduksi 10,667 RUU dari tahun sebelumnya 4.399 RUU. Beuuuhhhh ...kok bisa??
Salah satunya eh salah duanya karena RUU yang mereka buat memang tidak se-complicated RUU di Indonesia, karena RUU perubahan hanya terkait dengan norma-norma atau pasal-pasal perubahannya saja dan yang paling penting (dan sangat mereka garis bawahi sekaligus banggakan) mereka menggunakan suatu sistem online dalam proses perancangan RUU ini. Mereka memiliki suatu sistem intranet (Electronic Document System) dalam Legislative Support Syatemnya. Sehingga para anggota DPR bisa melakukan permintaan pembuatan RUU secara online dan secara sistem segera bisa diproses, difollow-up dan diserahkan kepada komisi/anggota yang melakukan permintaan. Dokumentasi dan data yang terintegrasi dalam sistem intranet inipun sangat membantu kecepatan mereka bekerja. Meskipun dilakukan by online system namun mereka sangat mengedepankan confidentiality. Karena sistem security yang selalu aktif.
Secara garis besar proses dukungan legisalsi yang berjalan tersebut meliputi:
- Pengumpulan bahan-bahan legislasi dan perancangan draft RUU
- Masukan dari para Pakar
- Pembahasan bersama Tim internal LCO
- Pengujian konsep oleh Kepala Departemen, Bagian yang menangani pembahasan RUU, serta Dirjen LCO
- Melengkapi dan menyelesaikan RUU
Deelegasi LCO Korsel ini sekaligus menawarkan kerjasama terkait system legislasi online yang mereka punya. Mereka bersedia menyiakan suatu workshop/training terkait hal tersebut, tapi tidak fully-funded. Hmm untuk bagian yang ini saya tidak ikutan, maklum bukan pemegang kebijakan hanya supporting keahlian sajaah. sebenarnya sangat bagus ide-nya tapi tentu tidak sedikit kendala yang harus kita hadapi jika menerapkan sistem ini. Maaf PR mendasarnya adalah GAPTEKISASI di antara kita (anggota parlemen kita dan sebagian sistem pendukungnya tentunya, including sayaaah, bedanya tipis sajahhh saya mau deh belajar... ini buktinya punya blog, walopun masih cupu hihihi)
Be positive always.
Be positive always.
Waaah... asik nih ada emak yang nulis ttg ketatanegaraan. Lanjutkan!
ReplyDeleteMakasih Maak, tema dan topik yang tidak menarik bagi sebagian orang, apalagi emaks2 hehehe... tp tetep pengen berbagi ajahhh .. sapa tahu bermanfaat :)
Deletetoh yang berkunjung tidak melulu emak2 hehehe