Kita pasti sering membaca running text di media TV seperti ini: “Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu illegal di perbatasan kepualauan Riau”, atau “Bea Cukai amankan 120kg ganja di pebatasan Indonesia Malaysia”, dan informasi sejenisnya. Sudah tahukah siapa yang dimaksud dengan Bea Cukai? Kok tugasnya kayak polisi atau tentara ya?? Tak kenal maka tak sayang... yuuk mari kita kenali lebih jauh siapakah “Bea Cukai” ini dan apa hubungannya dengan perbatasan negara Indonesia dan keluar masuknya barang dari wilayah NKRI?
Bea Cukai, sebetulnya sebutan untuk Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang merupakan salah satu direktorat jendral pada Kementerian Keuangan dengan tugas kepabeanan atau customs. Pertanyaan selanjutnya apakah kepabeanan sendiri? Menurut UU No.17 Tahun 2006 yang merupakan UU perubahan dari UU No. 15 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Kepabeanan adalah” segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.
Nah ada istilah lain lagi nih “Daerah Pabean”, apa ya maksudnya? Menurut UU yang sama, Daerah Pabean adalah “wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan”. Salah satu yang juga penting untuk dipahami adalah istilah “kawasan kepabeanan” yakni kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fungsi dan Tugas
Nah sudah lebih jelas kan gambaran apa itu bea cukai dan hubungannya dengan perbatasan Indonesia? Jadi memang Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain baik di laut, udara, maupun tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Instansi kepabeanan (customs) di negara manapun memiliki peran penting dan signifikan dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar wilayah negara tersebut. Secara lebih rinci Instansi Kepabeanan Indonesia atau Bea Cukai memiliki fungsi dan tugas:
Nah ada istilah lain lagi nih “Daerah Pabean”, apa ya maksudnya? Menurut UU yang sama, Daerah Pabean adalah “wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan”. Salah satu yang juga penting untuk dipahami adalah istilah “kawasan kepabeanan” yakni kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fungsi dan Tugas
Nah sudah lebih jelas kan gambaran apa itu bea cukai dan hubungannya dengan perbatasan Indonesia? Jadi memang Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain baik di laut, udara, maupun tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Instansi kepabeanan (customs) di negara manapun memiliki peran penting dan signifikan dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar wilayah negara tersebut. Secara lebih rinci Instansi Kepabeanan Indonesia atau Bea Cukai memiliki fungsi dan tugas:
- Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;
- Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
- Memberantas penyelundupan;
- Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;
- Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
Tantangan dan Ekspektasi Publik
Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut, kita dapat melihat bahwa Bea Cukai memiliki peran yang signifikan dalam melindungi masyarakat dan dunia Industri dalam negeri sekaligus menjadi salah satu penyangga penerimaan keuangan negara melalui pungutan bea masuk dan pajak dari kegiatan impor, serta bea keluar dari kegiatan ekspor. Peran yang signifikan dan penting yang pastinya diimbangi dengan tugas yang juga tidak ringan. Strategisnya posisi Bea Cukai dalam menentukan arus lalu lintas keluar dan masuk barang ke Indonesia menuntut profesionalisme sekaligus komitmen yang tinggi dari para petugas di instansi Bea Cukai.
Kewenangan yang diberikan oleh UU No.17 tahun 2006 semakin besar dari UU sebelumnya. More power tends to corrupt, sehingga wajar jika kecenderungan ini menjadi perhatian publik. Kalau mengutip ungkapan salah satu anggota parlemen, posisi ini “ngeri-ngeri sedap”. Iya besarnya kewenangan, besarnya tanggungjawab, diiringi dengan besarnya tantangan dan godaan. Rumor negatif yang berkembang di masyarakat tentunya menjadi satu tantangan tersendiri. Transparansi sebagai salah satu bentuk profesionalisme menjadi hal yang wajib untuk diterapkan guna menjawab tantangan dan menumbuhkan kepercayaan masayarakat. Hal ini harus dijawab dalam bentuk tindakan nyata, bukan sekedar pencitraan. Contoh yang sederhana dan praktisnya barangkali salah satunya bisa diukur dengan langkanya barang-barang black market atau ilegal yang beredar di dalam negeri.
Semakin globalnya dunia seiring dengan semakin kompleknya kegiatan perdagangan internasional yang ditandai dengan tingginya arus liberalisasi dan globalisasi perdagangan dan investasi tentu menuntut Indonesia semakin terbuka agar tidak melanggar kesepakatan bilateral, regional atau multilateral di bidang perdagangan. Kondisi ini mengharuskan kita mengambil langkah antisipatif dan staregis guna menghadapi tantangan era liberalisasi perdagangan.
Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut, kita dapat melihat bahwa Bea Cukai memiliki peran yang signifikan dalam melindungi masyarakat dan dunia Industri dalam negeri sekaligus menjadi salah satu penyangga penerimaan keuangan negara melalui pungutan bea masuk dan pajak dari kegiatan impor, serta bea keluar dari kegiatan ekspor. Peran yang signifikan dan penting yang pastinya diimbangi dengan tugas yang juga tidak ringan. Strategisnya posisi Bea Cukai dalam menentukan arus lalu lintas keluar dan masuk barang ke Indonesia menuntut profesionalisme sekaligus komitmen yang tinggi dari para petugas di instansi Bea Cukai.
Kewenangan yang diberikan oleh UU No.17 tahun 2006 semakin besar dari UU sebelumnya. More power tends to corrupt, sehingga wajar jika kecenderungan ini menjadi perhatian publik. Kalau mengutip ungkapan salah satu anggota parlemen, posisi ini “ngeri-ngeri sedap”. Iya besarnya kewenangan, besarnya tanggungjawab, diiringi dengan besarnya tantangan dan godaan. Rumor negatif yang berkembang di masyarakat tentunya menjadi satu tantangan tersendiri. Transparansi sebagai salah satu bentuk profesionalisme menjadi hal yang wajib untuk diterapkan guna menjawab tantangan dan menumbuhkan kepercayaan masayarakat. Hal ini harus dijawab dalam bentuk tindakan nyata, bukan sekedar pencitraan. Contoh yang sederhana dan praktisnya barangkali salah satunya bisa diukur dengan langkanya barang-barang black market atau ilegal yang beredar di dalam negeri.
Semakin globalnya dunia seiring dengan semakin kompleknya kegiatan perdagangan internasional yang ditandai dengan tingginya arus liberalisasi dan globalisasi perdagangan dan investasi tentu menuntut Indonesia semakin terbuka agar tidak melanggar kesepakatan bilateral, regional atau multilateral di bidang perdagangan. Kondisi ini mengharuskan kita mengambil langkah antisipatif dan staregis guna menghadapi tantangan era liberalisasi perdagangan.
Dalam hal ini Bea Cukai hendaknya fokus untuk mencapai visi, misi, dan strategi yang telah disusun, yakni secara administratif menjadi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional antara lain dengan mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta efisiensi dalam organisasi dan pelayanan. Guna meningkatkan peran kebijakan fiskal di bidang kepabeanan, Bea Cukai harus membangun suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen dengan memberikan pelayanan yang menerapkan prinsip-prinsip: do more with less, time sensitive, predictable, available dan adjustable.
Peran Bea Cukai di Perbatasan
Terkait dengan pengamanan di daerah perbatasan, salah satu tugas penting dari Bea Cukai sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau barang yang tidak berbahaya namun masuk ke wilayah Indonesia secara illegal, yang pada akhirnya berdampak buruk pada industri dan perekonimian dalam negeri. Peran penting di perbatasan guna memberantas terjadinya suatu penyelundupan ini tentu saja diiringi dengan tanggungjawab yang tidak ringan. Petugas Bea Cukai diberikan kewenangan polisional oleh UU, agar bisa melakukan tindakan penegakan hukum sekaliogus dimungkinkan untuk dilengkapi senjata api. Petugas yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini berwenang melakukan tindakan polisional guna menangani berbagai pelanggaran kepabeanan dalam arus lalu lintas barang di perbatasan.
Perbatasan antar negara menjadi titik yang krusial. Selain karena posisinya yang menantang baik di perairan maupun di daratan, juga tingkat sensitifitas yang tinggi sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara lain terkait kepentingan nasional di satu sisi dan kebutuhan riil masyarakat perbatasan di sisi lain. Menjadi lebih rumit karena setiap wilayah perbatasan memiliki ciri khas dan persoalan tersendiri, baik dari sisi fisik maupun problem sosial. Tantangan berikutnya adalah semakin canggih dan beragamnya modus-modus penyelundupan yang terjadi belakangan. Selain penguatan kapasitas SDM dan kelengkapan sarana dan prasarana operasi, maka managemen perbatasan menjadi pekerjaan rumah yang juga tidak sederhana.
Koordinasi merupakan hal yang sangat sering dinyatakan namun sulit untuk diimplementasikan. Namun demikian dalam konteks menjaga perbatasan, koordinasi menjadi sangat penting untuk diwujudkan selain koordinasi dengan pihak berwajib lainnya seperti polisi, TNI, PPNS perikanan (jika di laut), PPNS Kehutanan (jika di daratan yang biasanya merupakan wilayah hutan), juga kerja sama dengan pihak negara tetangga yang berbatasan langsung.
Jika dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai telah sangat memadai, maka pekerjaan rumah selanjutnya adalah peningkatan profesionalitas dan komitmen SDM Bea Cukai dan penyempurnaan fasilitas/sarana dan teknik operasional kerja serta penyederhanaan sistem pelayanan. Smoga ke depan Bea Cukai semakin baik dan mampu menjaga profesionalitas dan komitmen untuk menjaga Indonesia di Kawasan Pabean.
Peran Bea Cukai di Perbatasan
Terkait dengan pengamanan di daerah perbatasan, salah satu tugas penting dari Bea Cukai sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau barang yang tidak berbahaya namun masuk ke wilayah Indonesia secara illegal, yang pada akhirnya berdampak buruk pada industri dan perekonimian dalam negeri. Peran penting di perbatasan guna memberantas terjadinya suatu penyelundupan ini tentu saja diiringi dengan tanggungjawab yang tidak ringan. Petugas Bea Cukai diberikan kewenangan polisional oleh UU, agar bisa melakukan tindakan penegakan hukum sekaliogus dimungkinkan untuk dilengkapi senjata api. Petugas yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini berwenang melakukan tindakan polisional guna menangani berbagai pelanggaran kepabeanan dalam arus lalu lintas barang di perbatasan.
Perbatasan antar negara menjadi titik yang krusial. Selain karena posisinya yang menantang baik di perairan maupun di daratan, juga tingkat sensitifitas yang tinggi sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara lain terkait kepentingan nasional di satu sisi dan kebutuhan riil masyarakat perbatasan di sisi lain. Menjadi lebih rumit karena setiap wilayah perbatasan memiliki ciri khas dan persoalan tersendiri, baik dari sisi fisik maupun problem sosial. Tantangan berikutnya adalah semakin canggih dan beragamnya modus-modus penyelundupan yang terjadi belakangan. Selain penguatan kapasitas SDM dan kelengkapan sarana dan prasarana operasi, maka managemen perbatasan menjadi pekerjaan rumah yang juga tidak sederhana.
Koordinasi merupakan hal yang sangat sering dinyatakan namun sulit untuk diimplementasikan. Namun demikian dalam konteks menjaga perbatasan, koordinasi menjadi sangat penting untuk diwujudkan selain koordinasi dengan pihak berwajib lainnya seperti polisi, TNI, PPNS perikanan (jika di laut), PPNS Kehutanan (jika di daratan yang biasanya merupakan wilayah hutan), juga kerja sama dengan pihak negara tetangga yang berbatasan langsung.
Jika dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai telah sangat memadai, maka pekerjaan rumah selanjutnya adalah peningkatan profesionalitas dan komitmen SDM Bea Cukai dan penyempurnaan fasilitas/sarana dan teknik operasional kerja serta penyederhanaan sistem pelayanan. Smoga ke depan Bea Cukai semakin baik dan mampu menjaga profesionalitas dan komitmen untuk menjaga Indonesia di Kawasan Pabean.
Sumber pendukung:
UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
www.beacukai.go.id
sip sudah mampir yaa...
ReplyDeletediikutkan lomba kan yah? bagus nih...
ReplyDeleteiya diikutkan lomba, makasih yaa
Deletebahasannya cukup kompleks untuk sebuah artikel yang singkat. Punya keluarga yang bertugas di bea cukai atau materinya memang dari situs bea cukai saja?
ReplyDeleteIzin share ya.
wah gak ada sih keluarga di bea cukai, sumbernya slain dr web juga dr peraturan PUU terkait. kebetulan pernah juga menyiapkan NA RUU tentang lalu lintas devisa dan pengumpulan data/lapangan di salah satu Dinas Bea Cukai di Kaltim
DeleteLengkap banget lho infonya, Min. Ijin copas sebagian ya, nanti ane cakupin link website Mimin....
ReplyDelete:O
:D