Dalam pengamatan
dan pengalaman keseharian pekerjaan, saya melihat di banyak panitia kerja
pembentukan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), Anggota Legislatif perempuan belum seluruhnya mampu menunjukkan
kontribusi maksimal. Banyak yang masih hadir hanya sebagai pemanis, -sekedar
memenuhi kuorum- namun tidak memberi masukan dalam proses pembahasan atau
masukan yang disampaikan kurang relevan atau sekedar berbicara. Tetapi saya
pastikan, kondisi ini tidak terjadi pada seluruh anggota legislatif perempuan dan bukan hanya pada anggota legislatif perempuan, artinya tidak sedikit anggota legislatif laki-laki sekalipun yang kurang berperan atau meski secara potensi lebih punya pengalaman namun mereka kurang menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam pembahasan RUU. Tidak heran jika raport kinerja legislasi sangat jeblok dalam penilaian banyak kalangan.
To some extent, saya sepakat bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam hal pelaksanaan kinerja legislasi. Namun saya melihat banyak faktor lain yang mungkin tidak disadari oleh sebagian penilai bahwa meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada di DPR. Pembahasannya dilakukan oleh dua pihak yakni DPR dan Pemerintah. Tidak sedikit jumlah RUU inisiatif DPR yang kemudian tidak "bergerak" di level pembahasan tingkat I karena tidak ada kesepahaman dari pihak eksekutif sebutlah RUU tentang Jalan yang tak juga berjalan atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, atau RUU tentang Piutang Negara. Namun kembali kepada kinerja anggota parlemen dalam pelaksanaan fungsi legislasinya pada kenyataannya masih termasuk yang paling rendah dan tidak menarik dibandingkan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Padahal fungsi inilah sesungguhnya yang menjadi pokok penilaian kinerja di mata masyarakat. Jika kita kerucutkan lagi peran anggota legislatif perempuan, maka nilainya akan semakin minim.
To some extent, saya sepakat bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam hal pelaksanaan kinerja legislasi. Namun saya melihat banyak faktor lain yang mungkin tidak disadari oleh sebagian penilai bahwa meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada di DPR. Pembahasannya dilakukan oleh dua pihak yakni DPR dan Pemerintah. Tidak sedikit jumlah RUU inisiatif DPR yang kemudian tidak "bergerak" di level pembahasan tingkat I karena tidak ada kesepahaman dari pihak eksekutif sebutlah RUU tentang Jalan yang tak juga berjalan atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, atau RUU tentang Piutang Negara. Namun kembali kepada kinerja anggota parlemen dalam pelaksanaan fungsi legislasinya pada kenyataannya masih termasuk yang paling rendah dan tidak menarik dibandingkan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Padahal fungsi inilah sesungguhnya yang menjadi pokok penilaian kinerja di mata masyarakat. Jika kita kerucutkan lagi peran anggota legislatif perempuan, maka nilainya akan semakin minim.
Namun demikian, sesungguhnya kontribusi dan keaktifan anggota legislatif perempuan semakin meningkat seiring bertambahnya masa jabatan
mereka di Senayan. Saya melihat ada
kecenderungan sebagian besar anggota legislatif perempuan yang kemudian belajar
beradaptasi dengan suasana pembahasan RUU dan mencoba menguasai substansi dari
RUU. Meskipun kontribusi positif dan konkrit serta konsistensi mereka mengawal
lahirnya suatu RUU masih terbilang minim, namun tidak kalah dibandingkan dengan
anggota legislatif laki-laki. seperti yang saya sebutkan sebelumnya, tidak sedikit anggota legislatif
laki-laki yang juga kurang berkontribusi dalam pembahasan suatu RUU, bahkan
sebagian mereka yang sesungguhnya punya potensi pemikiran dan penguasaan
substansi sekalipun tidak seluruh punya komitmen penuh mengikuti seluruh proses
pembahasan. Banyak yang juga sekedar mengisi daftar hadir/kuorum dan justru sibuk dengan urusan partai dan seterusnya. Hanya saja mengingat jumlah secara keseluruhan dari anggota
legislatif laki-laki lebih banyak maka tidak terlampau kentara.
Untuk para anggota legislasi perempuan yang sedari awal memang mempunyai kompetensi dan kapasitas yang memadai dan kesesuaian bidang yang dikuasai dengan materi/substansi justru menunjukkan kemauan yang tinggi untuk berkontribusi maksimal dalam proses pembentukan RUU. Potensi dari anggota legislasi perempuan pada hakikatnya tidak kalah dengan anggota legislatif laki-laki. Beberapa anggota legislatif perempuan yang terlihat kemudian menunjukkan kontribusi yang sangat signifikan dalam pembahasan RUU antara lain karena kemauan belajar mereka yang tinggi, sebutlah aleg perempuan dari kalangan selebritis Rieke Dyah Pitaloka, Oki Asokawati, dan Tetty Kadi. Dari non selebriti misalnya Sri Rahayu anggota Komisi IX. Dari sisi kepemimpinan, beberapa politisi perempuan yang cukup menonjol antara lain Ida Fauziyah di Komisi VIII, Ribka Ciptaning Komisi IX, Andi Timo Pangerang Komisi XI selain karena potensi dan kapasitas pribadi, saya yakin ada peran partai dalam membentuk jiwa kepemimpinan mereka. Anggota legislatif perempuan yang lebih muda seperti Nova Riyanti Yusuf tak kalah dalam hal memimpin komisi dan masuk dalam jajaran pimpinan Komisi IX.Masih banyak anggota legislatif perempuan lain yang sebetulnya memiliki potensi yang tidak kalah dari anggota legislatif laki-laki di parlemen 2009-2014.
Namun sistem, cara pandang masyarakat dan kondisi di lapangan perpolitikan menyebabkan anggota legislatif perempuan menjadi anggota legislatif kelas dua. Citra kelas dua ini tidak semata merupakan pendapat masyarakat pada umumnya, namun di kalangan politisi (terutama politisi pria), posisi mereka masih belum sejajar. Bukan sesuatu yang mengherankan bagi saya, karena kesetaraan gender masih menjadi isu mendasar di berbagai sektor kehidupan kita. Namun, kedudukan para politisi perempuan dalam hal ini anggota legislatif yang merupakan “public figure” menempatkan mereka pada lampu sorot panggung politik yang menyilaukan.
Penguatan dan Edukasi dari Partai
Jika pada dasarnya semua memiliki potensi yang sama, yang kemudian sangat penting adalah peran partai
dalam mengedukasi para caleg perempuannya, sehingga tidak sekedar memenuhi kuota 30%. Mengapa?? karena fakta bahwa masuknya caleg perempuan dalam daftar memang masih didominasi oleh alasan pemenuhan kuota sehingga kapasitas dari caleg perempuan yang bersangkutan belum menjadi suatu perhatian di berbagai partai. Jika sang caleg perempuan sudah memiliki kapasitas pengetahuan, pengalaman dan "modal" politik sekalipun, maka peran partai untuk bisa menopang mereka secara psikologis dan kultur politik tetaplah penting. Terlebih jika para caleg perempuan ini merupakan wajah baru di kancah politik. Maka edukasi seharusnya menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi setiap partai. Partai bertanggungjawab memberikan edukasi dan penguatan bagi setiap calon legislasi perempuan yang bernaung dalam partai mereka.
Saya meyakini, kematangan para caleg saat kemudian menjadi anggota legislatif, sangat ditentukan oleh bagaimana partai masing-masing mendewasakan mereka dalam ritme politik internal dalam partai. Penguasaan substansi (misalnya dalam suatu RUU) sebetulnya bukan tidak mungkin untuk dipelajari dan dipahami kemudian. Terlebih bagi masing-masing anggota disediakan tenaga ahli yang fungsi seharusnya dalah menopang kapasitas mereka dari sisi substansi. Sistem pendukung (supporting system) di Kesekretariatanpun secara sistem telah memudahkan pelaksanaan fungsi-fungsi utama parlemen baik fungsi pengawasan, anggaran, dan terutama fungsi legislasi. Namun dasar-dasar politik, hukum, keparlemanan dan pengetahuan sejenis dan kesiapan mental politik seharusnya menjadi PR bagi setiap partai yang mengusung para caleg perempuan sejak awal merekrut mereka. Penguasaan substansi dapat berjalan sering waktu dengan syarat kemauan belajar yang tinggi.
Keseriusan partai dalam menguatkan kapasitas para calon legislatif perempuannya pada hakikatnya akan pula berpulang pada kebesaran partai. Tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah pemilih perempuan yang jauh lebih banyak merupakan potensi yang sangat tinggi bagi terdulangnya suara. Saya percaya bahwa pemilih perempuan dengan type yang rasional sekalipun pasti memiliki kecenderungan emosional untuk memilih representatif perempuan jika mereka teryakinkan bahwa sang calon memenuhi kualifikasi dan kapasitas yang tidak kalah dari calon laki-laki. Modal politik merupakan salah satu modal penting untuk kemenangan bagi para calon legislatif selain modal sosial dan ekonomi. Kematangan politik dan dasar-dasar berpolitik selayaknya menjadi agenda bagi para partai untuk mengedukasi para calon legislatif perempuannya. Adakah kemauan dan keseriusan ini?? Seharusnya ada, karena potensi yang besar dari calon perempuan seharusnya diiringi dengan kesiapan mereka menyenjatai para srikandi politik ini untuk bisa bertarung di kancah politik dan memenangkan pertarungan.
Bukan Basa Basi Affirmative Action Karena Perempuan untuk perempuan
Affirmative Action salah satunya dengan kewajiban pemenuhan kuota 30% perempuan hakikatnya dua mata pisau. Akan sangat tergantung pada bagaimana kita mensikapinya. Kebijakan ini tidak hendak menunjukkan bahwa perempuan semata-mata memerlukan pemihakan agar bisa sampai pada kesetaraan namun lebih dari itu kebijakan ini seharusnya menjadi pemicu bagi semua perempuan bahwa ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh sesama perempuan. Dalam banyak hal perempuan dapat mampu mengejar ketertinggalan dari laki-laki. Pada hakikatnya bukan karena tidak ada keberpihakan dari pihak laki-laki terhadap isu-isu perempuan, namun ada hal-hal yang tidak bisa diwakilkan oleh mereka. Banyak hal seputar pemahaman tentang isu-isu perempuan yang tidak atau belum masuk dalam agenda politik para politisi laki-laki. Tidak sedikit politisi laki-laki yang paham akan isu-isu perempuan, namun dipastikan jauh lebih banyak mereka yang tidak sensitif terhadap isu-isu perempuan. Pekerjaan rumah perempuan Indonesia masih sangat banyak dan kita masih memerlukan srikandi-srikandi perempuan untuk memperjuangkannya. Mereka tidak akan ada tanpa ada keberpihakan kita.
Dalam kondisi inilah perlu dan harus ada politisi perempuan yang mengedepankan agenda-agenda tersebut. Setidaknya alasan mendasar inilah yang menjadi sebuah catatan bahwa politisi perempuan masih dibutuhkan di Senayan dan di berbagai DPRD. Politisi perempuan yang mampu menunjukkan kemauan belajar, meningkatkan kemampuan dan memiliki agenda khusus bagi isu-isu perempuan, tidak semata-mata karena faktor pemenuhan kuota. Lalu, apa peran kita semua (terutama sesama perempuan)? peran kita adalah memastikan terpenuhinya kuota 30% dengan para perempuan yang memenuhi syarat minimal sebagai sosok calon legislatif yang memahami sepenuhnya isu-isu perempuan. Iya, tidak sekedar memenuhi 30%, kitalah yang harus memastikan bahwa semua yang masuk kemudian adalah mereka yang secara kualitas bisa dipertanggungjawabkan menjadi wakil dari perempuan Indonesia dan memahami berbagai permasalahannya. Adakah??? mari kita telusuri lebih jauh, cari tahu dan dalami, kenali para calon legislatif perempuan yang menawarkan diri di ajang 9 April mendatang, masih ada dua hari untuk meyakinkan diri.
Sumbet: Puskapol FISIP UI, 2010
Perbandingan Jumlah Anggota
DPR-RI
|
||
Pemilu | Perempuan |
Laki-Laki
|
1999 | 44 (8,8%) | 455 (91,2%) |
2004
|
65 (11%) | 485 (89%) |
2009
|
103 (18%) | 457 (82%) |
Sumbet: Puskapol FISIP UI, 2010
Pastikan bahwa kita tidak melewatinya begitu saja karena pamor dan citra politisi perempuan makin terpuruk belakangan karena kasus sang mantan putri yang terjerat kasus korupsi. Sebagian besar masyarakat kemudian berpandangan jika sosok perempuan dengan potensi yang tidak diragukan lagi (sekelas seorang putri Indonesia) kemudian bisa jatuh daalam lubang bagaimana dengan politisi perempuan lain?? Semua calon legislatif perempuan harus menyadari sedari awal bahwa kondisi di medan pertempuran akan menjadi lebih berat bagi mereka karena mereka perempuan. Namun sekali mereka mampu menunjukkan kualitas pribadi, punya kepribadian dan sikap moral yang kuat maka tak penting di partai manapun ia berlindung, di komisi manapun ia ditugaskan dan dalam pantia kerja apapun dilibatkan maka akan sangat mungkin ia menjadi bintang. Sebaliknya saat sekali mereka jatuh dalam tindakan tidak terpuji maka sorot lampu akan menjadikan mereka fokus, dengan isu gender - "keperempuanan" - mereka. Jadi karena beban dan tanggungjawab mereka seakan menjadi lebih "berat" maka pastikan bahwa yang kemudian kita pilih dan terpilih adalah mereka yang benar-benar kuat.
Perbandingan Caleg DPT Pemilu 2014 berdasarkan jenis kelamin |
Saya tidak akan mengatakan bahwa sebagai perempuan kita harus memilih perempuan calon kita di parlemen dengan menutup mata, karena menutup mata adalah sebuah kesalahan besar. Buka mata, buka telinga, pastikan calon kita di parlemen adalah perempuan yang pantas mewakili kita. Pilih calon legislatif perempuan yang berkualitas dan bermartabat. Hanya dengan memilih perempuan yang berkualitas baik, kuota 30% dan berbagai affirmative action yang telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan menjadi bermakna bagi perempuan Indonesia secara keseluruhan. Jumlah
perempuan yang masih sangat minim di lembaga politik seharusnya diisi
oleh sosok-sosok perempuan yang benar-benar mampu memberi warna bagi
kinerja politik lembaga tersebut. Sedikit namun memberi arti akan jauh
lebih penting dari pada banyak tanpa makna. Akan jauh lebih baik jika jumlah dan peran menjadi seimbang. Kondisi ideal ini mungkin masih jauh dari perjalanan berbangsa dan bernegara kita. Tapi jangan berhenti dan menyerah, karena jika tak dimulai dari sekarang, tak akan ada perempuan yang (seutuhnya) mewakili perempuan yang kelak dapat memberi warna bagi Indonesia.
Berat tantangan bagi kita perempuan dalam kondisi bernegara yang masih sangat patriarkal. Tantangan ini tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab para pemegang kebijakan (dan calon pemegang kebijakan). Semua perempuan bertanggungjawab untuk menjawab persoalan-persoalan ini. Tidak sedikit perempuan kita yang berjuang dengan keterbatasan dan tantangan yang ada dalam masyarakat, meski dengan minimnya dukungan kebijakan yang pro perempuan. Adalah penting untuk terus meningkatkan jumlah representasi perempuan dalam setiap lini pengambilan keputusan dan di setiap level pembentukan kebijakan. Karena perempuan yang memantaskan diri untuk mewakili perempuan akan memberi makna bagi keputusan yang diambil dan kebijakan yang dibuat.
Tantangan yang berat harus dimulai dengan membuka kontak komunikasi yang bersifat dua arah dan kondusif di antara sesama perempuan. Terlepas dari bendera partai, kelompok atau latar belakang. perempuan seharusnya mampu menjadi representasi dari perempuan dalam semua bidang. Karena isu perempuan tidak semata-mata ada di dalam persoalan sosial, kesejahteraan, agama, pendidikan atau gender. Isu perempuan hakikatnya ada dan menyatu dalam berbagai persoalan bangsa dari isu pertahanan, hukum, ekonomi, anggaran, infrastruktur bahkan teknologi. Jangan membatasi potensi perempuan dalam kotak-kotak yang membuat mereka menjadi layu sebelum berkembang.
Komunikasi ini seharusnya tidak berhenti setelah kemudian jabatan sebagai wakil rakyat itu resmi tersandang. Semua anggota legislatif perempuan seharusnya memiliki kemauan dan kesungguhan untuk membudayakan komunikasi bagi terjalinnya hubungan yang tidak "transaksional" semata. Hal ini juga akan berpengaruh pada cara pandang yang lebih etis terhadap politik. Perempuan akan sangat memberi arti jika bisa membangun paradigma politik yang beretika. Mengapa tidak hal ini dikembangkan antar sesama perempuan.
pada akhirnya, bagi kita sebagai pemilih terutama pemilih perempuan, pastikan kita bisa melihat potensi calon perempuan yang akan kita pilih. Kita harus bisa memilih mereka yang pantas mewakili kita sebagai perempuan. Sebaliknya bagi calon legislatif perempuan hendaknya memantasakan diri dengan kualitas, kepribadian dan sikap moral yang tangguh karena banyak pekerjaan perempuan yang diamanatkan saat duduk di jabatan tersebut. Mari kita menjadi perempuan yang mampu memantaskan diri, sebagai pemilih atau sebagai yang dipilih.
Berat tantangan bagi kita perempuan dalam kondisi bernegara yang masih sangat patriarkal. Tantangan ini tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab para pemegang kebijakan (dan calon pemegang kebijakan). Semua perempuan bertanggungjawab untuk menjawab persoalan-persoalan ini. Tidak sedikit perempuan kita yang berjuang dengan keterbatasan dan tantangan yang ada dalam masyarakat, meski dengan minimnya dukungan kebijakan yang pro perempuan. Adalah penting untuk terus meningkatkan jumlah representasi perempuan dalam setiap lini pengambilan keputusan dan di setiap level pembentukan kebijakan. Karena perempuan yang memantaskan diri untuk mewakili perempuan akan memberi makna bagi keputusan yang diambil dan kebijakan yang dibuat.
Tantangan yang berat harus dimulai dengan membuka kontak komunikasi yang bersifat dua arah dan kondusif di antara sesama perempuan. Terlepas dari bendera partai, kelompok atau latar belakang. perempuan seharusnya mampu menjadi representasi dari perempuan dalam semua bidang. Karena isu perempuan tidak semata-mata ada di dalam persoalan sosial, kesejahteraan, agama, pendidikan atau gender. Isu perempuan hakikatnya ada dan menyatu dalam berbagai persoalan bangsa dari isu pertahanan, hukum, ekonomi, anggaran, infrastruktur bahkan teknologi. Jangan membatasi potensi perempuan dalam kotak-kotak yang membuat mereka menjadi layu sebelum berkembang.
Komunikasi ini seharusnya tidak berhenti setelah kemudian jabatan sebagai wakil rakyat itu resmi tersandang. Semua anggota legislatif perempuan seharusnya memiliki kemauan dan kesungguhan untuk membudayakan komunikasi bagi terjalinnya hubungan yang tidak "transaksional" semata. Hal ini juga akan berpengaruh pada cara pandang yang lebih etis terhadap politik. Perempuan akan sangat memberi arti jika bisa membangun paradigma politik yang beretika. Mengapa tidak hal ini dikembangkan antar sesama perempuan.
pada akhirnya, bagi kita sebagai pemilih terutama pemilih perempuan, pastikan kita bisa melihat potensi calon perempuan yang akan kita pilih. Kita harus bisa memilih mereka yang pantas mewakili kita sebagai perempuan. Sebaliknya bagi calon legislatif perempuan hendaknya memantasakan diri dengan kualitas, kepribadian dan sikap moral yang tangguh karena banyak pekerjaan perempuan yang diamanatkan saat duduk di jabatan tersebut. Mari kita menjadi perempuan yang mampu memantaskan diri, sebagai pemilih atau sebagai yang dipilih.
Perempuan Indonesia, Bisa!!!
*Suara hati perempuan yang berharap pada para perempuan hebat yang (kelak) mampu dan pantas mewakili perempuan hebat lainnya.
Brilliant article, mbak. Salam kenal, menarik sekali profesi legislative drafter
ReplyDeletemakasih mak... salam kenal jugaa
DeleteSemoga lombanya sukses lagi ya Maakk ....
ReplyDeleteamiin... makasih maak, kebetulan aku concern sm isu ini juga mak...makanya tak paksa kudu bisa ikutan
DeleteGoodddd thanks!
ReplyDeleteYou are welcome, indeed :)
Deletememang agak timpang sih antara peran laki-laki dan perempuan di negara ini, tapi sudah saatnya perempuan ikut andil dalam pemerintahan, karena masalah gak hanya bisa diselesaikan oleh laki-laki saja.
ReplyDeletenice post :D
Betul tidak semata2 timpang dalam jumlah tp timpang dalam berbagai kebijakan yg terkait isu perempuan. Perlu penyeimbang dari maskulinitas kebijakan kita dr perempuan2 hebat. Makasih sdh mampir
DeleteKeren bgt pmikirannya, mak:-)
ReplyDeletemakasih maak :) alhamdulillah
Delete