Bagi Sahabat Mom of Trio yang sudah lama berkecimpung atau bahkan baru berkeinginan untuk terjun ke dunia bisnis, pasti familiar dengan istilah bagi hasil. Dalam Undang-Undang, khususnya UU No. 2 Tahun 1960, perjanjian bagi hasil diartikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang pemilik tanah memperkenankan atau mengizinkan orang lain dalam hal ini penggarap untuk menggarap tanahnya dengan membuat suatu perjanjian. Perjanjian ini berbunyi apabila sudah waktunya masuk panen, hasil panen tersebut akan dibagi sesuai perjanjian yang telah dibuat. Sedangkan secara umum, bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dapat membantu dan memudahkan setiap pengusaha dalam mendapatkan bantuan dari pemodal untuk membangun bisnis baru. Meskipun terlihat mengatur dua hal yang berbeda, pada dasarnya kedua istilah di atas menjelaskan sebuah sistem timbal balik yang serupa. Keduanya sama-sama memberikan gambaran umum tentang sistem atau perjanjian bagi hasil. Nah, apa saja jenis, mekanisme, dan ke...
Mom of Trio’s World | Journal of a Working Mom Who Loves Blogging